Mengurai Tantangan Pengangguran di Purbalingga: Peluang dari Sektor Pertanian dan Industri - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga

Layanan Online Data BPS silakan klik SONATA (Solusi Nanya Data)

Bantu kami menjadi lebih baik dengan berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 dengan mengisi s.bps.go.id/SKD2025_3303

Mengurai Tantangan Pengangguran di Purbalingga: Peluang dari Sektor Pertanian dan Industri

Mengurai Tantangan Pengangguran di Purbalingga: Peluang dari Sektor Pertanian dan Industri

23 Desember 2024 | Kegiatan Statistik


Pengangguran sering diartikan oleh sebagian besar masyarakat sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan. Sebagian lagi menyamakannya dengan pekerja serabutan. Bahkan, tak sedikit pula yang menyebut perempuan yang hanya mengurus rumah tangga dianggap pengangguran. Mereka beranggapan pengangguran identik dengan tak berpenghasilan.


Persepsi masyarakat yang berbeda dengan definisi resmi yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), memunculkan diskusi hangat di tengah masyarakat saat data pengangguran dirilis pada November lalu. Fenomena penurunan angka pengangguran di tengah banyaknya laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memunculkan pertanyaan “Bagaimana ini bisa terjadi?”


Memahami Definisi Pengangguran
Menurut BPS, pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja namun sedang mencari pekerjaan atau menyiapkan usaha. Termasuk mereka yang tidak bekerja dan tidak mencari pekerjaan atau menyiapkan usaha karena merasa putus asa atau sudah diterima bekerja/sudah siap berusaha tetapi belum mulai bekerja/berusaha. Jadi, tidak semua orang yang tidak bekerja dapat dikategorikan sebagai pengangguran, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu.


Pengangguran biasanya diukur melalui Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), yaitu proporsi jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja. Angkatan kerja berbeda dengan jumlah penduduk. Angkatan kerja merupakan penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja dan pengangguran.


Tingkat Pengangguran di Purbalingga
Data BPS menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Kabupaten Purbalingga pada Agustus 2024 mencapai 4,96 persen. Artinya, dari 100 orang angkatan kerja, terdapat 5 orang yang tidak bekerja tetapi aktif mencari pekerjaan. Sangat keliru jika ada yang mendifinisikan dengan persepsi, dari 100 penduduk Purbalingga, terdapat 5 orang yang tidak bekerja.


TPT Agustus 2024 di Purbalingga menurun sebesar 0,65 persen poin dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun ada gelombang PHK di sektor industri bulu mata dan rambut palsu. Penurunan angka ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama karena sektor industri yang dikenal sebagai tulang punggung lapangan kerja di Purbalingga, justru mencatat penurunan jumlah pekerja sebesar 4,16 persen. Meskipun turun, sektor ini masih menjadi yang terbesar dalam menyerap tenaga kerja, yaitu mencapai 33,27 persen.


Potensi Sektor Pertanian
Sementara itu, sektor pertanian (termasuk didalamnya perhutanan dan perikanan) memberikan kabar baik dengan peningkatan jumlah pekerja sebesar 4,74 persen dari tahun sebelumnya, sehingga total pekerja di sektor ini mencapai 25,51 persen. Naiknya pekerja di sektor ini tidak lepas dari pengaruh kondisi cuaca dampak El Nino yang mulai membaik dari tahun sebelumnya.


Namun demikian, seKtor pertanian masih menghadapi tantangan yang besar. Di antaranya, ketergantungan yang tinggi para petani terhadap alam, terutama musim kemarau yang panjang. Padahal, dengan dukungan teknologi dan inovasi, potensi sektor pertanian untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan sangat besar. Contohnya, penggunaan pompa air tenaga surya untuk irigasi dapat membantu petani mengatasi kendala cuaca dan meningkatkan produktivitas.


Kesejahteraan Penduduk Bekerja
Penurunan TPT tidak selalu berarti kesejahteraan meningkat. Masih banyak penduduk Purbalingga yang bekerja di sektor informal, dengan proporsi mencapai lebih dari 60 persen pada Agustus 2024. 


Pekerja informal, diantaranya terdapat pekerja serabutan (7,06 persen) dan pekerja keluarga tanpa upah (21,78 persen), cenderung memiliki pendapatan yang tidak stabil dan sulit memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengangguran tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan. Masih banyak kita jumpai orang yang bekerja tetapi hanya dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari, bahkan terkadang kurang. Oleh karena itu, langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk melalui pekerjaan yang layak sangat diperlukan.


Apa yang Bisa Dilakukan?
Dari data yang ada, sektor pertanian dan industri memiliki peran penting dalam mengendalikan angka pengangguran di Purbalingga. Pada sektor industri, naik turunnya pekerja sulit untuk dikendalikan karena sangat dipengaruhi oleh pihak luar, terutama karena pemasarannya berhubungan dengan negara lain. Faktor keamanan dan krisis global yang tak bisa diprediksi menambah sulitnya mengendalikan pengangguran dari sektor ini.


Meskipun sektor industri menghadapi tantangan global, sektor pertanian menunjukkan potensi besar untuk menyerap tenaga kerja, terutama dengan dukungan teknologi dan inovasi. Langkah strategis di bidang pertanian sangat diperlukan dalam upaya mengendalikan angka pengangguran. Di antaranya, dengan menjadikan pekerja di bidang pertanian tidak sepenuhnya bergantung pada alam, menjaga harga pupuk agar stabil, menggalakan program diversifikasi maupun ekstensifikasi pertanian.


Kemudian kemudahan akses modal usaha di bidang pertanian, pemasaran hasil pertanian yang jelas agar tidak terjadi penurunan harga ketika panen tiba, hingga meningkatkan daya tarik di sektor pertanian. Idealnya, keberhasilan menekan angka pengangguran harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya. Tentunya hal ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah pekerjaan yang tersedia, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan pekerjaan tersebut.


Dengan sinergi berbagai pihak, Purbalingga dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


Penulis: Wiwit Puji Sulistiyani, S.Si, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Purbalingga.

Dapat disimak juga melalui purbalingga.suaramerdeka.com

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga (Statistics of Purbalingga Regency)Jl. Letjend S. Parman No. 48 Purbalingga 53317 Jawa Tengah

Telp/Faks (0281) 891179

Mailbox : bps3303@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik