IPAK Purbalingga 2020 adalah 87,76 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga

Layanan Online Data BPS silakan klik SONATA (Solusi Nanya Data)

Seleksi CPNS BPS Tahun 2024 telah dibuka! Selengkapnya kunjungi casn.bps.go.id

Bantu kami menjadi lebih baik dengan berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 dengan mengisi s.bps.go.id/SKD2024_3303

IPAK Purbalingga 2020 adalah 87,76

IPAK Purbalingga 2020 adalah 87,76

4 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Penilaian penerapan perilaku anti korupsi dapat dilihat berdasarkan atribut anti korupsi. Terdapat empat atribut atau unsur anti korupsi yang dicakup, yaitu tidak ada diskriminasi dalam pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan di luar ketentuan yang berlaku dalam pelayanan, tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan, dan tidak ada praktik percaloan dalam pelayanan.

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) digunakan untuk mendapatkan gambaran persepsi pengguna data terhadap perilaku anti korupsi pada pelayanan BPS. Indeks ini diperoleh dengan membandingkan harapan dan penilaian dari 4 atribut anti korupsi. IPAK pelayanan BPS di PST BPS Kabupaten Purbalingga 87,76 pada tahun 2020. Artinya, perilaku anti korupsi sangat diterapkan dalam pelayanan BPS di PST BPS Kabupaten Purbalingga.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Purbalingga (Statistics of Purbalingga Regency)Jl. Letjend S. Parman No. 48 Purbalingga 53317 Jawa Tengah

Telp/Faks (0281) 891179

Mailbox : bps3303@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik